Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Sebut Mantan Manajer Denny Sumargo Andrista Ditetapkan Jadi Tersangka 

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 22 Februari 2022 | 13:11 WIB

Kuasa Hukum Sebut Mantan Manajer Denny Sumargo Andrista Ditetapkan Jadi Tersangka 

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista telah ditetapkan ditersangka terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen.
 
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
 
"Hari ini saya sampaikan ke media sesuaai dengan laporan Densu telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, saya sudah mendapatkan surat hari ini tentang penetapan tersangka saudara Ditya jadi dia sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Anwar saat Grid.ID di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
 
Namun pihak Denny belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil Ditya 
terkait status sebagai tersangka.
 
"Iya. Tapi kalau hukuman atau apa bukan kita, haknya kepolisian kalau dia kooperatif atau apa yg menilai kepolisian," ucap Anwar.
 

 
Dengan penetapan tersangka ini, Anwar memastikan bahwa Denny Sumargo sudah menutup pintu damai untuk mantan manajernya itu.
 
"Ya kita sudah menutup mediasi di pengadilan sudah biasa berjalan nanti kita layani," pungkasnya.
 
Sebelumnya Denny Sumargo sudah melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
 
Dalam laporan tersebut, Ditya disangkakan Pasal 263 dan 372 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan.
 

(*)