Ia bahkan tak menyangka, teman kuliahnya tersebut tega menipunya.
"Kerugian saya mencapai Rp 73 juta karena saya banyak membeli slot ke dia," kata A yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
"Kok dia tega menipu saya, padahal teman kuliah," imbuhnya.
Selain A, juga terdapat korban RA lainnya yang mengaku mengalami kerugian belasan hingga puluhan juta.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes M Rifa'i mengungkapkan, total korban RA kini berjumlah 126 orang.
Diperkirakan pula nilai kerugian yang dialami oleh para korban RA itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Pasalnya, RA diketahui telah menjadi bandar arisan online sejak 2017.
Akibat perbuatannya, RA dikenai UU ITE Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)