Karena sudah tersulut emosi, pelaku langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala lalu menyiramkan minyaknya ke arah sisi kiri tubuh istrinya.
Api tersebut tak ayal langsung menyambar dan membesar sehingga hingga membuat sang istri mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Korban lantas berlari dengan api yang masih menyala di tubuhnya dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang rumah.
Korban kemudian pulang ke rumah dalam keadaan mengalami luka bakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RSUD Curup.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan menjelaskan, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya akibat kejadian tersebut
"Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," kata Tony yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
(*)