WU diketahui berhasil membawa kabur 1 unit TV, 1 unit laptop dan 1 unit handphone yang berada di atas meja rias kamar.
Selain itu, ia juga berhasil menggondol 20 buah logam berharga emas berbentuk liontin, kalung, cincin, gelang, anting dengan berat 75 gram yang disimpan di laci lemari milik korban.
Akibat kejadian ini, korban disebutkan mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
"Dia ini bisa dikatakan spesialis karena sudah 4 kali melakukan pencurian rumah kosong."
"Di Polres Klaten sendiri sudah ada 1 laporan lain yang masuk. Dia kita tangkap di Karanganyar saat berusaha kabur," jelasnya.
Atas perbuatannya, WU dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus pencurian juga terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Solo Raya dan Semarang Raya Kini Masuk PPKM Level 3, Bakal Ada Pengetatan Lagi?
Polisi mengungkap belasan minimarket yang dibobol baru-baru ini.
Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo mengatakan, ketujuh pelaku itu berinisial RR, DP, NA, CS, DD, IB, dan S.
"Ini kami ungkap kasus pencurian dan pemberatan, di mana untuk tersangka ada tujuh orang," kata Darma dalam rekaman suara, Selasa (22/2/2022).
Darma berujar, penangkapan bermula dari 12 laporan yang dibuat oleh warga atau korban.
Menurut dia, terdapat 12 minimarket yang dibobol para tersangka.
Laporan tersebut diajukan ke kepolisian sejak September 2021 sampai Januari 2022.
(*)