Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa rokok elektrik seperti vape juga dapat membatalkan puasa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad juga memiliki pendapat yang sama, bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Sebab, merokok sama halnya dengan 'ain, yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang ada dalam tubuh.
Melansir dari Kompas.com, dalam bahasa Arab, merokok juga disebut syurbud dukhan, yang artinya minum atau menghisap asap.
Mayoritas ulama pun berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
Seorang ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili pun menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Selain itu, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga menjelaskan:
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Maka dapat ditarik kesimpulan dengan jelas bahwa merokok selama Ramadan dapat membatalkan puasa.
(*)