Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Namun, fidyah tak harus berupa beras atau gandum saja, ia bisa diganti dengan makanan pokok lain.
Cara membayar fidyah ibu hamil misalnya, bisa berupa makanan pokok.
Apabila ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Kemudian ditambahkan dari Muhammad Amin Rois mengganti hutang puasa atau Fidyah Ramadan bisa dilakukan dengan uang.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Sementara itu, orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah diantaranya, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui.
(*)