Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus Jerinx dengan Adam Deni atas dugaaan pengancaman kini telah diputuskan Majelis Hakim.
Dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx didampingi Nora Alexandra.
Tak hanya Nora Alexandra, penggemar band SID atau biasa disebut Outsiders serta Ni Luh Djelantik juga hadir di sidang pada Kamis (24/2/2022).
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Tapi Hakim melihat sikap penabuh drum band SID itu hingga memberikan Keringanan hukuman.
"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan 1 bulan," lanjut Hakim.
Mendengar vonis tersebut, Jerinx tidak langsung menerima.
Baca Juga: Nora Alexandra Dikabarkan Sempat Depresi, Jerinx SID Pastikan Istrinya Bakal Hadir di Sidang Vonis
Melainkan ia telah sepakat dengan tim kuasa hukumnya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.