Find Us On Social Media :

Jakarta akan Laksanakan Uji Emisi On The Spot, Lokasinya di 24 Titik

By Octa Saputra, Kamis, 24 Februari 2022 | 21:13 WIB

Uji emisi on the spot bakal dilakukan di Jakarta (ilustrasi)

Dalam Pergub (Peraturan Gubernur), yakni Nomor 66 Tahun 2020 tertulis aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.

Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor (2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emis(*)