Otofemale.ID - Sebanyak 24 titik ruas jalan di Jakarta, bakal jadi lokasi uji emisi on the spot.
Terkait dengan dimana lokasinya, ternyata tidak diungkap secara umum.
Hal tersebut dikarenakan akan membuat pengguna jalan menghindari pelaksanaan uji emisi.
"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Nah kalau lagi di jalan terus kena razia uji emisi in the spot, tidak usah keder.
Tata caranya akan seperti ini :
1. Setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.
3. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
Baca Juga: Pilihan Mobil LCGC yang Dapat Diskon PPnBM dari Pemerintah, Mau Boyong yang Mana?
4. Pengecekan kendaraan yang sudah atau belum melakukan uji emisi menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
UMUR 3 TAHUN
Dalam Pergub (Peraturan Gubernur), yakni Nomor 66 Tahun 2020 tertulis aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.
Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor (2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.Pasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emis(*)