Grid.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari pasangan Nora Alexandra dan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Bagaimana tidak? Nora Alexandra harus bersabar lantaran Jerinx kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Ya, baru-baru ini Jerinx divonis 1 tahun penjara lantaran terbukti ancam Adam Deni.
Dilansir dari Tribunstyle.com, suami Nora tersebut divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," ucap hakim ketua.
Atas vonis tersebut, istri dari Jerinx yakni Nora Alexandra merasakan kesedihan yang begitu dalam.
Sebagai seorang istri, Nora Alexandra hanya bisa mendukung sang suami sekuat tenaga.
Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.