Grid.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akibatnya, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik, seperti permohonan SIM, STNK, paspor, bahkan untuk calon jamaah haji dan umrah.
Celakanya tak semua masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Komari (30) warga Klaten yang kini tinggal di Kota Semarang, misalnya.
Pekerja paruh waktu pembuat roti dan kue di Kota Semarang itu menanggapi kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah terkait wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan berbagai layanan.
"Untungnya saya sudah punya SIM, tapi bingung juga kalau nanti masa berlaku SIM habis, karena saya tidak punya BPJS Kesehatan yang menjadi syarat membuat SIM," katanya dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (25/2/2022).
Dilanjutkannya, kebijakan yang dikeluarkan terkait BPJS Kesehatan seolah memaksa masyarakat agar ikut dalam jaminan sosial kesehatan.
"Kesannya pemaksaan saja, kalau tidak ikut BPJS tapi ikut asuransi kesehatan lainnya apakah harus dipaksa ikut BPJS. Semakin kesini semakin tidak jelas," ucapnya lagi.
Komari bukan satu-satunya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bayar Perpanjangan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Lah Kok Gitu Sih?
Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan Kota Semarang yang juga tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Yang BPJS Kesehatan dibayar perusahaan pastinya tidak akan protes, apalagi para ASN pastinya tenang-tenang saja. Kalau seperti saya yang bekerja serabutan kelabakan dengan adanya aturan tersebut," ucapnya.