Ancaman tersebut disangkakan berbagai pasal yaitu, Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Lebih lanjut Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Penyidik pun telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ungkap Ramadhan lagi.
Bahkan, seluruh aset kekayaan Indra juga akan disita oleh polisi.
Melansir dari laman Suar.grid.id, sumber kekayaan sang crazy rich Medan antara lain.