Find Us On Social Media :

Selain Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Aset Indra Kenz Juga Akan Disita Bareskrim Buntut Dugaan Penipuan Binary Option Binomo

By Citra Widani, Jumat, 25 Februari 2022 | 14:57 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan penyitaan aset buntut kasus dugaan penipuan investasi binary option bernama Binomo.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022) dan terancam 20 tahun kurungan penjara.

Tak sampai di situ, Bareskrim Polri juga akan menyita sejumlah aset miliki Indra Kenz.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun."

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).

Terkait aset yang akan disita, Ramadhan tak menginformasikannya lebih lanjut.

Pihaknya hanya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 Miliar.

Sejumlah bukti pun telah disita oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Beberapa yang telah diamankan adalah akun Youtube Indra Kenz serta bukti transfer terkait binary option Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," sambung Ramadhan dalam keterangannya.

Baca Juga: Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset sang Crazy Rich Medan Disita Polisi!

Setelah status tersangka, Indra Kenz rencananya akan langsung ditahan.

Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," tandas Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.

Nama Indra Kenz mulai dikenal jagat media sosial pasca video Tiktok-nya yang viral karena kerap memamerkan kehidupan mewah.

Baca Juga: 'Kami Harapkan Publik Juga Lebih Berhati-hati' Kuasa Hukum Berharap Agar Publik Tak Mengeluarkan Pernyataan yang Mencemarkan Nama Baik Indra Kenz

Pemuda yang kerap disapa sebagai crazy rich Medan itu juga sering membagikan segelimpit investasi yang dijalaninya di kanal Youtube Indra Kenz.

Ia bahkan pernah diundang oleh Deddy Corbuzier sebagai bintang tamu di podcast fenomenalnya karena keberhasilannya menjadi miliarder di usia muda.

Indra Kenz juga dikenal dengan jargonnya 'Murah Banget' setiap kali hendak membeli barang-barang yang menguras kocek.

(*)