Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Yaqut mengambil contoh lantunan adzan masjid bak gonggongan anjing yang mengganggu pemukiman warga jika berbunyi dalam waktu yang bersamaan.
Hal inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Edaran (SE) terkait pengaturan masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua."
"Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar Yaqut.
Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut merespon ucapan Menag Yaqut. Ia meminta agar siapapun terutama para pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapatnya.
"Pejabat publik itu selalu disorot oleh publik perilakunya, kata-katanya, bahkan terkadang publik kan menanyakan keluarga dan teman-temannya,”
“Kalau gonggongan anjing ini kan sifatnya bukan sebuah tuntutan apalagi ajaran. Jadi kalau kata orang Arab, sangat beda antara langit dan sumur, bedanya gak bisa dibandingkan apalagi disamakan seperti itu,” sambung Idris, dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia pun berharap jika Menag Yaqut mau menyampaikan permohonan maafnya dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilontarkannya.
Bagi Idris, permintaan maaf bukanlah bagian dari aib, melainkan sebuah tindakan yang sangat mulia.
“Kalau memang salah, sangat mulia seorang pemimpin meminta maaf kepada rakyat itu sangat mulia bukan suatu aib," sambung Idris.
(*)