Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait pernyataan gonggongan anjing yang diucapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Roy Suryo beranggapan bahwa apa yang diutarakan oleh Menag Yaqut adalah bagian dari penistaan agama karena telah membandingkan gonggongan anjing dengan suara toa masjid.
Menurut Roy Suryo, ada beberapa pertimbangan mengapa Polda Metro Jaya menolak pelaporannya.
Yang pertama adalah tempat kejadian perkara. Ucapan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing diketahui berada di Pekanbaru, Riau
"Terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak diperiksa di Polda metro jaya. Kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, memang kejadian itu adalah di Pekanbaru," ujar Roy di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).
Pasal 156a KUHP yang digunakan Roy Suryo sebagai dasar pelaporan juga dianggap tak memenuhi unsur penistaan agama.
"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.
Roy pun berharap agar ada masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan tindakan penistaan agama Menag Yaqut ke polisi agar pelaporannya sah.
"Saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru."
"Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Yaqut mengambil contoh lantunan adzan masjid bak gonggongan anjing yang mengganggu pemukiman warga jika berbunyi dalam waktu yang bersamaan.
Hal inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Edaran (SE) terkait pengaturan masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua."
"Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar Yaqut.
Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut merespon ucapan Menag Yaqut. Ia meminta agar siapapun terutama para pejabat publik untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapatnya.
"Pejabat publik itu selalu disorot oleh publik perilakunya, kata-katanya, bahkan terkadang publik kan menanyakan keluarga dan teman-temannya,”
“Kalau gonggongan anjing ini kan sifatnya bukan sebuah tuntutan apalagi ajaran. Jadi kalau kata orang Arab, sangat beda antara langit dan sumur, bedanya gak bisa dibandingkan apalagi disamakan seperti itu,” sambung Idris, dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia pun berharap jika Menag Yaqut mau menyampaikan permohonan maafnya dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilontarkannya.
Bagi Idris, permintaan maaf bukanlah bagian dari aib, melainkan sebuah tindakan yang sangat mulia.
“Kalau memang salah, sangat mulia seorang pemimpin meminta maaf kepada rakyat itu sangat mulia bukan suatu aib," sambung Idris.
(*)