Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat penunda haid tersebut.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan,".
Dalam kondisi mudharat seperti itu, makan menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
(*)