Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Aksi bejat dan tindak asusila dua saudara di Batam ini sungguh tak pantas untuk ditiru.
Kakak beradik berinisial M (24) dan B (18) ini, disebutkan telah melakukan tindak asusila dan pencabulan.
Mirisnya lagi, dua pelaku tersebut nekat melecehkan saudaranya yang masih di bawah umur.
Ya, korban dari M dan B tidak lain dan tidak bukan merupakan saudaranya sendiri.
Dilansir dari TribunBatam.id, Sabtu (26/2/2022), korban diketahui sebagai saudara ipar pelaku.
Ironisnya lagi, tindak asusila ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 lalu, atau sekitar 10 bulan lalu.
Tak tahan dengan tindakan dua iparnya, korban akhirnya menceritakan kejadian ini pada tantenya.
Pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh M dan B.
Tak butuh waktu lama, malam itu juga tante korban akhirnya mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan M dan mendapati tersangka B juga ada di rumahnya.