"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu," ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, mereka juga akan mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, tindak pencabulan juga menimpa anak di bawah umur di Bojonegoro, Jawa Timur.
YM (13), gadis asal Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya, AK (20), remaja asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku tega menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP dengan merayu dan memaksa korban.
"Pelaku ini melakukan tindakan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Saat ini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)