Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Aksi bejat dan tindak asusila dua saudara di Batam ini sungguh tak pantas untuk ditiru.
Kakak beradik berinisial M (24) dan B (18) ini, disebutkan telah melakukan tindak asusila dan pencabulan.
Mirisnya lagi, dua pelaku tersebut nekat melecehkan saudaranya yang masih di bawah umur.
Ya, korban dari M dan B tidak lain dan tidak bukan merupakan saudaranya sendiri.
Dilansir dari TribunBatam.id, Sabtu (26/2/2022), korban diketahui sebagai saudara ipar pelaku.
Ironisnya lagi, tindak asusila ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 lalu, atau sekitar 10 bulan lalu.
Tak tahan dengan tindakan dua iparnya, korban akhirnya menceritakan kejadian ini pada tantenya.
Pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh M dan B.
Tak butuh waktu lama, malam itu juga tante korban akhirnya mendatangi Mapolsek Nongsa dan membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa beserta anggota Opsnal Polsek pergi ke perumahan M dan mendapati tersangka B juga ada di rumahnya.
"Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Nongsa. Keduanya mengakui perbuatan itu," ungkap Iptu Sofian Rida, Jumat (25/2/2022).
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Nongsa.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, mereka juga akan mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat kepada saudaranya itu.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, tindak pencabulan juga menimpa anak di bawah umur di Bojonegoro, Jawa Timur.
YM (13), gadis asal Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya, AK (20), remaja asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku tega menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP dengan merayu dan memaksa korban.
"Pelaku ini melakukan tindakan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Saat ini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)