"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Musta'in juga menerangkan bahwa dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut telah ada dalam Al Quran.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian,".
Selain itu, juga terdapat hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan.
Mengutip dari TribunJateng.com, dalam hadis tersebut menjelaskan ada hal yang perlu dilakukan seorang pria jika ia menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadan.
Jika pria tersebut menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus :
- Jika mampu, memerdekakan seorang budak,
- Jika tidak mampu, berpuasalah selama 2 bulan terus-menerus,
- Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,
- Jika tidak mampu juga, maka bersedekah menurut kemampuannya.
(*)