Grid.ID - Pengendara motor dan mobil, siap-siap karena Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022 berlangsung selama 2 pekan mulai 1 Maret 2022.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar polisi dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan mendapatkan sanksi.
Pengumuman pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022 itu disampakan Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro.
“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro pada Kamis (24/2/2022).
Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian akan memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel) Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta