3. Berbonceng lebih dari 1 orang Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
4. Tidak menggunakan helm SNI Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta
6. Melawan arus Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022"
(*)