Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ada-ada saja tindakan nekat seseorang demi mendapatkan sesuatu yang sangat diinginkan.
Tak jarang untuk mendapatkan apa yang jadi tujuannya, orang menempuh cara kotor seperti menipu.
Cara kotor dengan jalan menipu itu pula yang dilakukan seorang wanita di Jembrana, Bali, yang jadi sorotan di tahun 2019 lalu.
Wanita bernama Komang Ayu Puspa Yeni harus menjalani proses persidangan di PN Negara karena kasus penipuan yang dilaporkan suaminya, Kamis (14/2/2019) lalu.
Melansir Suar.ID, Komang Ayu Puspa Yeni telah menipu suami sendiri, I Gede Arya Sudarsana, yang menikahinya secara adat.
Demi memikat Arya Sudarsana, Komang Ayu mengaku berstatus lajang bahkan sedang menempuh pendidikan kedokteran di sebuah universitas di Yogyakarta.
Kedok Komang Ayu terungkap dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Komang Ayu hanya tertunduk lesu dalam sidang beragendakan keterangan saksi korban, dalam hal ini I Gede Arya Sudarsana.
Dalam kesaksiannya, Arya Sudarsana mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim ia telah tertipu paras cantik Komang Ayu.
Perkenalan mereka terjadi sekira November 2015 lalu.
Arya Sudarsana yang seorang pemilik usaha bertemu dengan Komang Ayu di toko miliknya.
Komang Ayu mengaku pada Arya bahwa ia masih perawan dan sedang menempuh pendidikan kedoteran di sebuah kampus di Yogyakarta.
Modus Komang Ayu melakukan hal tersebut adalah untuk menguras harta milik Arya Sudarsana.
Usai perkenalan pertama, Komang Ayu sering datang ke toko Arya Sudarsana.
Alhasil mereka semakin akrab hingga akhirnya menikah secara adat.
"Setelah pertemuan kami menikah secara adat," ucap Saksi, Kamis (14/2/2019) dikutip dari Tribun-Bali.com.
Belang istrinya mulai dirasakan Arya Sudarsana sejak 2016 hingga 2018.
Selama dua tahun, Arya dikuras hartanya hingga Rp1,4 miliar.
Arya memberikan uang tersebut pada istrinya karena beralasan untuk membayar uang kuliah.
Tiap kali Komang Ayu meminta uang, Arya langsung mengirim uang tersebut.
Nahas, rupanya Komang Ayu adalah wanita yang telah bersuami dan memiliki 3 orang anak.
Mengejutkannya lagi, Komang Ayu bahkan sama sekali tidak pernah kuliah kedokteran.
"Sekitar Juli 2018 saya tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak."
"Dia (terdakwa) juga tidak kuliah kedokteran. Saya lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," jelasnya.
Kedoknya terbongkar, Komang Ayu mengaku lebih baik dipenjara.
Alasannya, ia sedang dalam proses perceraian dengan suaminya yang berprofesi seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur.
Tetapi ia sudah cerai secara sah dengan mantan suaminya yang seorang polisi.
Sehingga, Komang Ayu merasa sudah tidak memiliki siapa-siapa dan tidak mungkin pulang ke rumahnya di Desa Banyuatis, Buleleng, Bali.
“Tidak tahu nanti mau ke mana, mungkin lebih baik di penjara saja,” begitu tuturnya, Kamis (14/2/2019).
Komang Ayu pun mengakui kesalahannya dalam meminta uang dengan dalih untuk membiayai kuliahnya.
Padahal, ia menggunakan uang untuk biaya hidupnya dan juga untuk kursus kecantikan.
Ia pun mengaku pasrah dan terancam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
"Ya bagaimana lagi, saya pasrah. Cara saya meminta yang salah," ujarnya.
Kendati begitu, Komang Ayu pun mengaku bahwa ia tidak sepenuhnya menipu lantaran benar-benar mencintai Arya Sudarsana.
"Ya saya mencintai, mas. Kalau tidak cinta mengapa saya harus bela-belain datang ke Bali untuk bertemu dia," ucap Ayu sembari mengusap air matanya di balik jeruji besi.
(*)