Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polda Metro Jaya menetapkan aktor Aliff Alli sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Allif ditahan sejak malam tadi.
"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Menurut Zulfan, adik Miller Khan ini diperiksa oleh penyidik mulai dari siang hingga malam hari.
"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Aliff Alli terancam 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 7 tahun ya," tutupnya.
Sebelumnya, Aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Selasa (1/3).
Baca Juga: Setelah Satu Tahun Berpisah, Aliff Alli Bersyukur Lebaran Kali Bisa Bertemu dengan sang Anak
Adapun Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi.
Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir buah hatinya.
Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu.
Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.
Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020.
(*)