Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, status hukum sang aktor merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Namun selama proses pemeriksaan, Aliff Alli bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan kooperatif lah saat diperiksa, dan juga bukti bukti terkait dengan pemalsuan dokumen juga terpenuhi," ujar Kombes Pol E Zulpan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Kombes Pol E Zulpan juga mengatakan adik Miller Khan itu mengakui atas perbuatannya.
"Dan dia juga mengakui, jadi maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Aliff Alli pun terancam 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 7 tahun ya," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Aliff Alli Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Selasa (1/3).
Adapun Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi.
Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir buah hatinya.
Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu.
Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.
Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020.
(*)