Find Us On Social Media :

'Takut Melarikan Diri' Aliff Alli Ditahan Karena Statusnya WNA dan Miliki Barang Bukti

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 Maret 2022 | 14:24 WIB

Aliff Alli

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aliff Alli mengakui perbuatan telah memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk dan akta lahir anaknya.

Oleh karena itu, Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Aliff Alli pun telah menjalani pemeriksaan dan juga sudah ditahan oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

"Dia juga mengakui, jadi maksud daripada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Endra Zulpan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, beberapa barang bukti juga sudah terkumpul dan dinyatakan lengkap dalam kasus tersebut.

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari, yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan," kata Kombes Endra Zulpan.

Sementara itu, melihat pada status WNA (Warga Negara Asing) pada sang artis, penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan oleh tersangka.

"Di samping memang unsur unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," tutur Zulpan.

Baca Juga: Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, aktor Aliff Alli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Selasa (1/3/2022).

Adapun Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan istrinya, Aska Ongi.

Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir buah hatinya.

Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu.

Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat.

Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2020.

(*)