Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang hak perwalian Gala Sky bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terguguat, H. Faisal.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Dalam keterangan saksi ahli dalam sidang hari ini, H. Faisal mengaku puas dengan penjelasan keilmuan saksi.
"Saya cukup puas dengan apa yang disampaikan saksi ahli, engga ada masalah," ucap H. Faisal di PA Jakarta Barat, Rabu (2/3/2022).
Faisal juga merasa semua yang diucapkan saksi ahli sesuai dengan yang diharapkan selama ini.
"Ya, insya Allah (sesuai yang diharapkan)," lanjutnya.
Saksi ahli yang merupakan staf pengajar dari Universitas Muhammadiyah Jakarta DR. Arovah Windiani, S.H, M.H mejelaskan keilmuannya terkait hak perwalian Gala.
Dari kacamata keilmuannya, Arovah jika seorang anak kehilangan orangtuanya, dalam hal ini adalah meninggal dunia, maka hak perwalian akan jatuh ke keluarga dari pihak ayah.
"Tadi saya cek apakah ada akta kelahirannya? Ada. Kalau akta kelahirannya ada, nama ibu bapaknya ada, secara administratif dia adalah anak dari ibu bapaknya."