Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Persidangan hak perwalian Gala Sky, dihadiri oleh saksi ahli Hukum Islam.
Dr. Arovah berikan pernyataaan soal pernikahan siri Bibi dan Vanessa
Saksi ahli hukum Islam yang didatangkan oleh Kakek gala, Haji Faisal, bernama Dr. Arovah Windiani, S.H, M.H dari Universitas Muhammadiyah.
Beliau memberikan keterangan terkait nikah siri dan tes DNA yang dijalankan untuk Gala.
Dalam keterangannya beliau menjelaskan bahwa, selama persidangan dirinya ditanyakan oleh dua pertanyaan dari pihak tergugat.
Pertanyaan pertama yang dilayangkan terkait dengan pernikahan siri.
"Jadi dari pihak tergugat ada dua pertanyaan yang pertama adalah terkait dengan nikah siri," Jelasnya.
Dr. Arovah ditanya mengenai apakah nikah siri itu sah. Lalu beliau menjawab sah.
Kemudian dirinya juga menjelaskan hal tersebut terdapat dalam undang-undang perkawinan.
Terdapat pada pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.