"Ditanyakan apakah nikah siri sah? Sah. Karena di dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya," jelas Dr. Arovah.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa secara agama telah sah, maka telah selesai.
Kemudian, beliau juga menjelaskan bahwa perkawinan itu ada sah dan resmi.
Dan dirinya melihat bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Almarhum Bibi dan Almarhumah Vanessa, adalah sah dan resmi.
"Jadi perkawinan itu ada sah dan resmi. Kalau saya lihat perkawinan ini, ya sah dan resmi," ungkapnya.
"Kan itu terbukti dari akte kelahiran anak. Dalam membuat akte kelahiran anak, pastinya harus melampirkan Buku Nikah dari orang tuanya. Buku nikah tersebut nama ibu- bapaknya, maka di akte kelahirannya tertulis nama ibu-bapaknya," tambahnya.
(*)