Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Aktris sekaligus politisi Angelina Sondakh dikabarkan cuti bebas dari tahanan korupsi yang telah menjeratnya selama 10 tahun.
Hari ini atau Kamis (3/3/2022), kabar kebebasan Angelina Sondakh telah dibenarkan oleh pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh selama ini berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, telah mengkonfirmasi kebebasan Angelina Sondakh.
“Iya (besok bebas),” kata Rika dalam pesan singkat, Rabu (2/3/2022).
Meski demikian, Rika tak menjawab secara detail jam berapa Angelina Sondakh akan bebas.
Sementara itu, ditambahkan dari Tribunnews.com, kabar kebebasan Angelina Sondakh diakui keluarga belum disampaikan pengacaranya.
Kemudian, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid juga mengaku belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas."
"Cuma tau dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Adik mendiang Adjie Massaid itu juga menegaskan bahwa keluarga kemungkinan tidak akan menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kita stay at home aja," ungkapnya.
Mudjie Massaid mengungkap langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan sang ipar dan juga mentaati aturan prokes.
"Kami ingin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.
Tak ada pesta meriah, Mudjie menyebut keluarga akan menyambut kebebasan Angie dengan suka cita dan juga sederhana.
"Ya biasa aja lah nggak disambut meriah. Ya biasa aja orang datang, kita sediakan makanan," tegasnya.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu.
Wanita yang akrab disapa Angie itu tersangkut kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Angelina Sondakh sempat mengajukan banding, tetapi membuat hukumannya lebih berat.
Ia pun saat itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(*)