Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Allif Alli diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022).
Kemudian setelah ditemukan bukti-bukti dalam pemalsuan dokumen tersebut, kepolisian Polda Metro Jaya pun menahan adik Miller Khan itu.
Kini ia tengah ditahan di rumah tahan Polda Metro Jaya.
"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Terkait Aliff jadi tersangka, Aska Ongi mengaku puas lantaran mantan suami sudah ditahan atas laporannya tersebut.
"Puas, karena sudah sesuai dengan yang saya mau, ditahan, dan dia harus bertanggung jawab," kata Aska Ongi ditempat berbeda.
Dengan Aliff Alli terancam hukuman penjara selama tujuh tahun, Aska Ongi merasa usahanya untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil.
"Cukup lega ya, karena selama ini lelah banget lah, 2 tahunan untuk itu. Capek fiisik, buang waktu, banyak banget yang dirugikan," ujar Aska Ongi.
Sementara itu, kuasa hukum Aska Ongi, Ramzi menanggapi yang Aliff Alli kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun menurutnya itu sudah berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).