Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Angelina Sondakh berurai air mata saat sampaikan permintaan maaf di momen kebebasannya setelah menjalani hukuman penjara selama hampir 10 tahun.
Angelina Sondakh resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (3/3/2022).
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh di depan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur..
Permohonan maaf pun disampaikan Angelina Sondakh sembari menangis.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh dan saya sangat menyesal," kata istri mendiang Adjie Massaid ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 06.30 WIB.
Di momen kebebasannya itu, Angelina Sondakh tampak berpenampilan rapi.
Ibu sambung Aaliyah Massaid itupun tampak mengenakan blazer berwarna merah muda yang dipadukan dengan celana berwarna ungu.
Baca Juga: Bebas Hari Ini, Angelina Sondakh Tak Akan Pulang ke Rumah Mewahnya di Cilandak
Wanita 44 tahun tersebut juga mengenakan kerudung bermotif untuk menutupi bagian kepalanya.
Angelina Sondakh terhitung sudah menjalani hukuman selama 9 tahun 10 bulan 5 hari semenjak resmi menjadi warga binaan.
Istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak 27 April 2012.
Mantan anggota DPR ini terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.
Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini, Angelina Sondakh pun sudah menghirup udara bebas terhitung sejak Kamis (3/3/2022).
(*)