Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Mantan Puteri Indonesia sekaligus politisi Angelina Sondakh, bebas dari hukuman penjara.
Setelah 10 tahun mendekam di rumah pesakitan, Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas.
Ya, Angelina Sondakh resmi menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Kamis (3/3/2022) atau hari ini.
Dikutip dari TribunSeleb.com, Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB, pagi tadi.
Meninggalkan rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, istri almarhum Adjie Massaid itu tampak berbahagia.
Akhirnya menghirup udara bebas kembali, Angelina Sondakh juga terlihat sangat bersyukur.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meninggalkan rutan pondok bambu, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia dan berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya menyesal," tuturnya.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," lanjutnya.
Tak hanya masyarakat, wanita yang akrab disapa Angie itu juga menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orang tua, dan sang buah hati.
"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insya Allah akan membahagiakan orang tua," ucapnya.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, mami menyesal, mami minta maaf," tandasnya.
Dikutip dari Kompas.com, jejak masa lalu Angelina Sondakh masih teringat di benak publik.
Mantan istri Adjie Massaid itu resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012 silam.
Wanita kelahiran New South Wales, Australia itu, juga harus menjalani pidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Angelina Sondakh Nyekar Makam Suami Adjie Massaid Usai 10 Tahun Mendekam di Penjara
Dari kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
(*)