Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Angelina Sondakh bebas setelah menjalani hukuman penjara selama hampir 10 tahun.
Dipantau Grid.ID dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Angelina Sondakh keluar sekitar pukul 06.30 WIB.
Angelina Sondakh tampak berpakaian rapi dengan mengenakan outer berwarna merah muda dan celana ungu.
Ibu sambung Aaliyah Massaid itu juga mengenakan kerudung bercorak.
Di momen kebebasannya itu, Angelina Sondakh juga terlihat menangis sembari menyampaikan perkataan maaf.
Angelina Sondakh kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dengan menumpangi mobil berwarna hitam.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak 27 April 2012.
Mantan anggota DPR ini terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang.
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.
Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
(*)