Find Us On Social Media :

Jokowi Kesal Pergoki TNI-Polri Kritik Perpindahan Ibu Kota Negara di Grup WA, Intip Video sang Presiden yang Geram

By None, Jumat, 4 Maret 2022 | 05:40 WIB

Presiden Jokowi kembali angkat bicara soal Covid-19 di Indonesia.

Adapun nama ibu kota tersebut awalnya ingin dimasukkan ke dalam RUU IKN, tetapi ditahan sebelum akhirnya diberikan konfirmasi oleh Presiden Joko Widodo.

Diwartakan Kompas.com, draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.

Dalam draf tersebut, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah DPR.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

"Untuk pertama kali Kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Baca Juga: 'Kita Takut!' Situasi Serangan Rusia Kian Mencekam, WNI di Ukraina Minta Bantuan Presiden Jokowi

Proses pemindahan Ibu Kota itu memerlukan waktu panjang dan menuai pro dan kontra dari banyak pihak.

Bahkan, menurut pengakuan langsung Presiden Jokowi, terdapat grup WhatsApp TNI-Polri yang berisikan kritikan tentang hal tersebut.

Hal ini sontak membuat Presiden Jokowi kesal.

Presiden Jokowi menegaskan tidak ada sistem demokrasi di tubuh TNI-Polri.