Grid.ID - Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur di masa kepemimpinan Presiden Jokowi memang tengah jadi sorotan publik.
Bahkan, muncul pro kontra terkait perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur di masa Presiden Jokowi.
Termasuk adanya chat di grup WA TNI-Polri yang kritik perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun tampak kesal memergoki isi chat grup WA TNI-Polri tersebut.
Sebagaimana diketahui, ibu kota Jakarta akan pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), segera disahkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah lagsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat. Jadi sekarang hari Senin, hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara," kata Suharso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, pemerintah telah memilih ibu kota baru di Kalimantan Timur itu diberi nama Nusantara.
Melansir dari Kompas.com, Suharso mengatakan, Nusantara dipilih sebagai nama ibu kota negara baru di Kalimantan Timur karena kata tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua Republik Indonesia," kata dia.
Adapun nama ibu kota tersebut awalnya ingin dimasukkan ke dalam RUU IKN, tetapi ditahan sebelum akhirnya diberikan konfirmasi oleh Presiden Joko Widodo.
Diwartakan Kompas.com, draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.
Dalam draf tersebut, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah DPR.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
"Untuk pertama kali Kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Baca Juga: 'Kita Takut!' Situasi Serangan Rusia Kian Mencekam, WNI di Ukraina Minta Bantuan Presiden Jokowi
Proses pemindahan Ibu Kota itu memerlukan waktu panjang dan menuai pro dan kontra dari banyak pihak.
Bahkan, menurut pengakuan langsung Presiden Jokowi, terdapat grup WhatsApp TNI-Polri yang berisikan kritikan tentang hal tersebut.
Hal ini sontak membuat Presiden Jokowi kesal.
Presiden Jokowi menegaskan tidak ada sistem demokrasi di tubuh TNI-Polri.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
Jokowi mencontohkan adanya kritik perpindahan ibu kota negara di WA Grup TNI-Polri.
Ia mengaku membaca pesan-pesan tersebut dan meminta internal TNI-Polri berbenah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: JOKOWI GERAM Baca WA Grup TNI-Polri yang Kritik Pemerintah (*)