Find Us On Social Media :

Jelang Puasa Ramadan 2022, Yuk Simak Ketentuan Shalat Tarawih di Masa Pandemi Covid-19 Berikut Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 3 Maret 2022 | 14:51 WIB

ilustrasi salat tarawih

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Jelang menyambut puasa Ramadan 2022 di tengah masa pandemi saat ini, ada beberapa ketentuan shalat tarawih yang perlu diperhatikan.

Beberapa ketentuan shalat tarawih ini patut diperhatikan oleh umat muslim Tanah Air yang sebentar lagi akan menyambut bulan puasa Ramadan 2022 di tengah masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, sebelum menyambut puasa Ramadan 2022, mari simak apa saja ketentuan shalat tarawih di tengah pandemi Covid-19.

Berkaca dari tahun sebelumnya, pada Ramadan 2021, pemerintah Indoensia memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah.

Namun, pemerintah memberikan 3 ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Melansir dari Kompas.com, Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat melaksanakan shalat tarawih.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Muhadjir yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Nggak Bakal Khawatir Bau Mulut Saat Puasa Ramadan 2022, Konsumsi 4 Makanan Ini Ketika Sahur Yuk!

Muhadjir kemudian mengatakan, bahwa peserta atau jemaah shalat tarawih hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," jelasnya.