Find Us On Social Media :

Usai Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Penjaga Makam Bersihkan Pusara Suaminya, Adjie Massaid

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 3 Maret 2022 | 15:34 WIB

Inilah arti nama Angelina Sondakh yang menyimpan makna luar biasa.

Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun, perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: 'Aku Minta Maaf, Anak-anak Aku Tinggal' Bebas Setelah 10 Tahun di Penjara, Angelina Sondakh Cium Batu Nisan Adjie Massaid

(*)