Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi mengungkapkan, usai kejadian tersebut, IS dan IK langsung digelandang ke Balai Desa Singasari untuk dimintai keterangan.
Mengutip dari Kompas.com, Dadang Yazid Bustomi juga mengungkapkan, IS dan IK mengaku nekat melakukan perbuatan mesum dengan dalih khilaf.
"Kita amankan ke kantor desa untuk menghindari amukan massa," kata Dadang yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
"Kasus ini juga sudah diselesaikan dengan mediasi atau musyarawah. Alasannya selingkuh dan berbuat mesum itu karena khilaf," jelasnya.
Pada akhirnya, kejadian tersebut diselesaikan pihak desa setempat secara musyawarah dan tidak ditangani langsung oleh kepolisian.
(*)