Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Syok suaminya divonis penjara selama 18 tahun, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung kepikiran anak-anaknya.
Ya, tak pernah terbayangkan sebelumnya, Retno Paradinah bakal mendidik anaknya seorang diri selama 18 tahun.
Padahal selama ini, empat anak Retno Paradinah justru lebih dekat dengan sosok Zul Zivilia.
Namun, Zul yang merupakan terdakwa kasus narkoba itu divonis 18 tahun penjara.
Mengutip kompas.com, selain hukuman 18 tahun penjara, Zul harus membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Mendengar suaminya harus mendekam selama 18 tahun di penjara, Retno Paradinah langsung memikirkan anak-anaknya.
"Nasibnya anak-anak kayak gimana. Karena kan anak-anak yang paling deket sama papanya," kata Retno di acara live Pagi-pagi Ambyar, Jumat (4/3/2022).
Diakui Retno, ia bingung harus menjelaskan kondisi ayah anak-anaknya.
"Jadi yang bikin kepikiran pertama anak-anak, aku ngejelasinnya seperti apa."
"Karena waktu 18 tahun itu gak cepet," sambungnya.
Walau begitu, Retno mengaku sedikit bisa bernafas lega lantaran 4 anaknya sudah terbiasa hidup tanpa kehadiran sosok ayah.
Sebagai informasi, Zul ditangkap di Apartemen Gading River View kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
"Alhamdulillah sampai sekarang ini anak-anak mungkin karena udah mau tiga tahun juga, jadi mereka kayak terbiasa gak ada papanya," jelasnya.
"Anak-anak juga udah mulai tahu masalah papanya kayak apa dan akhirnya udah mereka menjalani hari-hari seperti biasa," sambungnya.
Menurut Retno, anak-anaknya sudah mengetahui bahwa ayah mereka sedang berada di balik jeruji besi.
Hanya saja, anak-anaknya itu tidak memahami kasus yang melilit samg ayah hingga harus mendekam di penjara.
"Anak saya kan ada yang udah bisa baca, kadang kayak mereka main handphone iseng lihat berita papanya."
"Cuma mereka gak paham itu kasusnya apa, mereka tahunya papanya dipenjara," tutur Retno lagi.
"Aku ngejelasinnya ya papanya bandel, suka berantem sama temennya, jadi dihukum dulu," pungkasnya.
(*)