Find Us On Social Media :

Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor di Balai Pemasyarakatan Klas 1 di Jakarta Selatan Setelah Bebas Kemarin 

By Anggita Nasution, Jumat, 4 Maret 2022 | 15:04 WIB

Angelina Sondakh untuk pertama kalinya menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Ricky kemudian menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas. Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," tegas Ricky.

Ricky berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapal bebas mumi. lapun menyatakan program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.

"Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan," ucap Ricky.

Baca Juga: 10 Tahun Terpisah dari Angelina Sondakh yang Kini Telah Bebas dari Penjara, Aaliyah Massaid Tinggal di Rumah Mewah Bergaya Minimalis, Tengok Penampakannya!

(*)