Find Us On Social Media :

Sudah Bebas, Angelina Sondakh Masih dalam Pengawasan Sampai 3 Bulan ke Depan, Dilarang Pergi ke Luar Kota dan Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

By Citra Widani, Sabtu, 5 Maret 2022 | 14:49 WIB

Angelina Sondakh (tengah), kuasa hukum, dan kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022)

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Angelina Sondakh memang telah dinyatakan bebas dan resmi keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Kamis, 3 Maret 2022.

Akan tetapi, segala aktivitas Angelina Sondakh masih terus dipantau dan dibatasi sampai 3 bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan Angelina Sondakh masih harus menjalani CMB (Cuti Menjelang Bebas) sebagai salah satu program pembinaan yang dilakukan hingga 1 Juni 2022.

"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel."

"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan."

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," kata Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

Nantinya CMB bisa dicabut jika Angelina Sondakh melanggar aturan yang telah ditetapkan Bapas.

Contohnya seperti tidak melakukan wajib lapor, membuat resah warga, tidak lapor perubahan tempat tinggal, dan tidak mengikuti pembinaan yang digelar Bapas.

Baca Juga: 'Buang Sial' Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Langsung Lakukan Ritual Wajib, sang Pengacara Sebut Kliennya Sampai Utus sang Asisten Jauh-jauh ke Laut

Dalam hal ini pihak keluarga juga diminta untuk ikut mengawasi Angelina Sondakh.

"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka."

"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," lanjut Ricky.

Mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu pun telah menjalani lapor wajib ke Bapas untuk pertama kalinya pada hari Jumat (5/3/2022).

Ditemani kuasa hukum, Angelina tampak mengenakan setelan hoodie abu-abu, jeans, serta kerudung senada.

"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.

"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus dipatuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB."

"Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.

Melansir Tribun Seleb.com, bahwa awalnya Pengadilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) memvonis Angelina Sondakh dengan kurungan penjara 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. 

Baca Juga: Kini Kembali Menghirup Udara Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi Gegara Kasus Korupsi, Inilah Arti Nama Angelina Sondakh, Ternyata Miliki Makna Dalam Ini

Namun, karena kurang puas dengan vonis yang diberikan, Angelina Sondakh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Alih-alih dikurangi, masa hukuman Angelina Sondakh justru ditambah 3 kali lipat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Wanita yang kerap disapa Angie itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Angelina Sondakh divonis dengan 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(*)