"Dan melalui keberkahan berbagi, Allah S.W.T memberkahi anak-anak dan keluarganya," tambah Syekh.
Syekh Saleh Anas Jaber juga mengatakan bahwa pemberian 222 kilogram daging kambing tersebut sah dalam Islam dan diperbolehkan.
"Itu boleh, enggak masalah, mau lebih, tapi kalau mau satu saja cukup. Kalau lebih boleh-boleh saja," katanya.
(*)