Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Arab Saudi memberi kelonggaran terkait aturan protokol kesehatan Covid-19 untuk warga dan para pelancong yang hendak berkunjung.
Aturan yang dilonggarkan termasuk menjaga jarak sosial, penggunaan masker yang tak diwajibkan jika berada di luar ruangan, serta aktivitas di dalam dan luar ruangan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Gazette, dikutip dari Kompas.com.
Aturan baru ini juga berlaku di tempat-tempat ibadah umat muslim yakni Masjidil Haram di Mekkah, dan Masjid Nabawi di Madinah.
Namun, karena proses peribadatan ada yang dilakukan di dalam ruangan, maka para jemaah masih diwajibkan menggunakan masker.
Di sisi lain, aturan menjaga jarak sosial telah dicabut, sehingga sudah tidak ada pembatasan jemaah yang akan menjalani ibadah umrah maupun haji.
"Ini juga akan mengakhiri jaga jarak sosial di dua masjid suci dan semua masjid di Kerajaan, tetapi jemaah masih harus memakai masker."
"Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan," demikian menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri, dikutip Minggu (6/3/2022).
Selain aturan jaga jarak dan penggunaan masker, para pelancong yang mengunjungi negara tersebut tak lagi diwajibkan menjalani karantina.
Pelancong juga tidak diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR begitu sampai di Arab Saudi.