Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sampai saat ini, tewasnya aktris Thailand Tangmo Nida masih menjadi misteri dan diperbincangkan netizen.
Namun, terdapat beberapa fakta terbaru tewasnya Tangmo Nida, aktris yang membintangi film horor Ghost of Mae Nak.
Berikut fakta terbaru tewasnya Tangmo Nida dilansir Grid.ID dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Salah satu fakta terbaru tewasnya Tangmo Nida yakni muncul suara misterius yang diduga dilontarkan oleh seorang pria.
Suara misterius itu terdengar pada video yang direkam di ponsel manajer Tangmo, Idsarin 'Gatick' Juthasuksawat.
Kini, kepolisian Thailand tengah menyelidiki video yang memuat suara pria misterius di luar layar itu.
Pada video itu, tampak Tangmo berpose di speedboat dengan secangkir anggur dan bermain dengan rambutnya pada malam dia tenggelam.
Dari latar belakang video terdengar suara teriakan laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
"Bawa temanmu ke sini! Kamu bawa teman kamu ke sini!," teriak pria dalam suara yang terdengar di video.
Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal makna dari ucapan pria misterius di video tersebut.
2. Denda penyebar foto jenazah Tangmo Nida
Kepolisian Thailand melarang siapa pun menyebarluaskan foto jenazah Tangmo Nida di sosial media (sosmed).
Diketahui, belakangan ini banyak beredar foto-foto jasad Tangmo Nida yang mengenaskan tanpa sensor di sosmed.
Melansir Bangkok Post dari Tribunnews, juru bicara polisi Kerajaan Thailand, Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, mengingatkan bahwa menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di sosmed merupakan tindak pidana.
Yingyot juga memperingatkan kepada siapapun yang menyebarkan foto mayat Tangmo Nida tanpa sensor di sosmed terancam hukuman penjara dan denda.
Selain tindak pidana, kepolisian melarang menyebarkan foto jenazah untuk menghormati perasaan keluarga yang tengah berduka.
"Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat harus kehilangan, sudah cukup penyesalan yang mereka alami," ujar Yingyot.
Tindakan menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida dianggap tindak pidana pelanggaran KUHP Pasal 366/4 dengan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 5.000 baht atau sekitar Rp 2,2 juta.
Diberitakan sebelumnya, Tangmo Nida ditemukan tewas di sungai Chao Phraya, Bangkok, sekitar pukul 1 siang, Sabtu (26/2/2022) lalu.
Sebelumnya, Tangmo Nida dilaporkan jatuh ke sungai sekitar pukul 22.40 pada Kamis (24/2/2022) dari speedboat yang ditumpanginya, di dekat dermaga Pibul Songkhram 1.
Menurut laporan Bangkok Post, aktris berusia 37 tahun itu menumpangi speedboat yang melaju dari Jembatan Krung Thon di Bangkok ke Jembatan Rama VII di Nonthanburi.
(*)