Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, adik mendiang Vanessa Angel, Mayang mendadak mendatangi Polres Jakarta Pusat.
Ya, dirinya dipanggil sebagai saksi dalam laporan sang ayah terhadap seorang selebgram, yakni Ayu Wisya.
Dikutip Grid.ID dari Suar.ID pada Senin (7/3/2022), Ayu dilaporkan oleh Doddy Sudrajat pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Hal itu dikarenakan sang Selebgram diduga telah mencemarkan nama baik Doddy.
Doddy juga merasa bahwa Ayu telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan padanya dan anak keduanya, Mayang.
Baru-baru ini, Mayang pun hadir memenuhi panggilan polisi pada Senin (7/3/2022).
Ia datang bersama dengan ibu sambungnya, Puput Sudrajat.
Tak hanya itu, kuasa hukum Doddy Sudrajat, yakni Djamaluddin juga tampak turut serta mendampingi Mayang.
Dalam pemeriksaan itu, Mayang diperiksa selama 2 jam lamanya.
Melansir kanal Youtube Seleb Oncam News pada Senin (7/3/2022), Djamaluddin pun mengungkap hasil pemeriksaan Mayang sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, adik ipar mendiang Bibi Ardiansyah itu pun dicecar beberapa pertanyaan.
"Alhamdulillah tadi kami sudah menyanggupi undangan dari penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat, berjalan baik, lancar," ujarnya.
"Ada 22 pertanyaan," lanjutnya.
Djamaluddin pun juga membeberkan beberapa pertanyaan yang ditujukan pada Mayang.
Salah satunya yakni terkait dengan hubungan Mayang dan Ayu Wisya.
"Terkait apakah mbak Mayang kenal yang bersangkutan atau tidak, kemudian apa motivasinya," bebernya.
Selain itu, penyidik juga mempertanyakan apa yang dirasakan oleh Mayang terkait dengan konten yang diduga menghina dirinya.
Tak hanya itu, penyidik juga mempertanyakan mengenai kerugian yang dirasakan oleh pihak Doddy dan Mayang dengan adanya konten yang dibuat oleh terlapor.
"Apa yang mbak Mayang rasakan, terus apa yang dirugikan," lanjutnya.
"Kemudian, bagaimana teman-teman di sekolah dan masyarakat lainnya menerima atau bersikap terhadap mbak Mayang sendiri selama ini," jelasnya.
Djamaluddin mengatakan bahwa kliennya bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
(*)