Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Adam Deni Ungkap Keadaan Adam Deni, Hingga Soroti Soal Tujuan Perkara Bukan Pembalasan

By Fikriah Nurjanah, Senin, 7 Maret 2022 | 14:09 WIB

Tim Kuasa Hukum Adam Deni dari Kongres Advokat Indonesia DPD DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah

Grid.ID - Sidang perdana Adam Deni diselenggarakan pada Senin (7/3/2022).

Adam Deni digugat atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sidang perdana ini dijadwalkan akan dihadiri oleh Adam Deni melalui virtual.

Namun, Kuasa Hukum Adam Deni menginginkan Adam Deni dapat hadir secara langsung.

"Kami sebenernya sih pinginnya dia hadir langsung," jelas Herwanto, kuasa hukum Adam Deni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (7/03/2022).

"Mudah-mudahan sih majelis membawa dia langsung ya, biar lebih jelas," tambah Herwanto.

Tetapi, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Adam Deni secara langsung.

Di samping itu, terkait keadaan Adam Deni yang sebelumnya pernah mengeluh sakit, saat ini Kuasa Hukum belum bisa memastikan keadaannya secara pasti.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum dari Kongres Advokat Indonesia, DPD DKI Jakarta, Siap Bela Adam Deni di Persidangan

Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa hal ini karena terkait dengan jam besuk Adam Deni sehingga tidak sempat bertemu dengannya secara langsung.

Tim Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa keadaan Adam Deni, menurut keterangan penyidik dalam kondisi yang sehat, setelah sebelumnya menjalani isolasi karena positif Covid-19.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memberikan keterangan terkait permintaan maaf Adam Deni.

"Kalau permintaan maaf mungkin sudah lama kali ya, baik video, maupun orang tuanya juga sudah datang juga ke rumahnya," jelas Herwanto.

Tim Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa perkara Adam Deni tersebut bukan perkara dengan tujuan pembalasan.

"Karna kalau ada permintaan maaf, kan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, nah tapi ternyatanya, sampai sekarang ini, perkaranya sampai di pengadilan, artinya sebenernya permaafan tuh nggak ada," tambah Herwanto.

Tim Kuasa Hukum juga menambahkan berdasarkan apa yang dituliskan pada surat edaran kapolri, jika pelaku sudah sadar meminta maaf, maka tidak boleh ditahan lagi.

"Bahkan di surat edaran kapolri itu, kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf, dia nggak boleh ditahan lagi," imbuh Herwanto.

(*)