Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nama influencer Indra Kenz mendadak menjadi perbincangan publik.
Pasalnya ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (7/3/2022), Indra ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
"Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, beberapa aset milik Indra pun juga akan disita oleh pihak kepolisian.
Sedangkan mengenai ancaman hukuman, Indra terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," lanjutnya.
Namun, belum lama ini gencar terdengar kabar bahwa kekasih Indra Kenza, Vanessa Khong juga akan diperiksa oleh kepolisian.
Dikutip Grid.ID dari SRIPOKU.com pada Senin (7/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada kemungkinan jika Vanessa juga akan diperiksa oleh polisi.