Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Tim Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto N. SH, keluhkan persoalan mengenai surat dakwaan yang tidak sampai kepada Kuasa Hukum terdakwa.
Herwanto N. SH menjelaskan mengenai surat dakwaan Adam Deni.
"Sebenernya dakwaan itu diserahkan itu pada saat sidang, atau sebelum sidang, tapi melalui kami kuasanya, cuma ya kita nggak tahu nanti kita mau protes nanti salah-salah lagi," jelas Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto N. SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal penyerahan surat dakwaan tersebut yang seharusnya diberikan langsung kepada kuasa hukum terdakwa.
"Sebenernya jaksa kan sudah tahu ada pengacara, ya harusnya serahkan aja ke pengacara, ini dia serahkan ke terdakwa," tutur Herwanto N. SH.
Ia juga menambahkan bahwa Jaksa belum menerima surat penetapan, sehingga kedua hal tersebut menjadi bermasalah.
"Terus jaksa alasannya dia belum menerima surat penetapan, ya ini kan bermasalah semua jadinya," tambah Herwanto N. SH.
"Dakwaannya juga ada di terdakwa, nah sementara jaksanya belum nerima surat penetapan, nah ini pengacaranya sudah siap, akhirnya kayak gini lah," jelas Herwanto N. SH.
Herwanto N. SH juga mengungkapkan bahwa dua kesalahan yang terjadi dan mengakibatkan penundaan sidang, merupakan manajemen yang buruk.
"Kalau saya ngomongnya bobrok manajemennya gitu aja," ungkapnya.
(*)