Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Tim Kuasa Hukum Adam Deni yang hadir pada persidangan perdana klien mereka (7/03/2022), menyampaikan harapan mereka sebagai penegak hukum.
Mereka juga menyampaikan keluhan mengenai pembuatan laporan yang dirasa sulit dalam pengerjaannya.
"...harapan kami sebagai penegak hukum ya, kami juga kadang-kadang kan berada di pihak pelapor, kadang juga ada pihak terlapor, nah sekarang kami berada di pihak terlapor.
Kami juga sering kok buat laporan di kepolisian, semenjak ada surat edaran, ada aturan ini, aturan itu, kesepakatan, dan sebagainya, laporan itu sulit kami sampaikan untuk melapor itu sulit," jelas Herwanto N. S.H., Kuasa Hukum Adam Deni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Karena apa, permintaan Presiden ini kan surat edaran Kapolri itu munculkan permintaan Presiden, agar selektif dalam menerima laporan, sehingga kami juga kadang-kadang buat laporan sulit, sangat sulit." tambah Herwanto N. S.H.
Herwanto N. S.H. sebagai salah satu Tim Kuasa Hukum Adam Deni juga mengungkapkan bahwa perkara kliennya ini dirasa sangat singkat prosesnya.
Padahal, mengingat pembuatan laporan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Adam Deni sebagai penegak hukum prosesnya cukup sulit.
"...nah ini perkara, dari laporannya, dari ditangkapnya, ditahannya kan, cukup singkat juga," ungkap Herwanto.
Dirinya, juga menambahkan bahwa ia dan timnya ingin perkara ini diusut hingga tuntas.
Baca Juga: 'Jujur Aja Ada Rasa Kecewa' Kuasa Hukum Adam Deni Soroti Persoalan Restorative Justice Bagi Kliennya
"...kami pengen sampe tuntas," tambah Herwanto N. S.H.